Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengawasan tahunan memuat: a. nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi; b. kompleksitas jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e; dan c. cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Rencana pengawasan tahunan yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana detail pengawasan.
Koreksi Anda