Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengawasan tahunan memuat:
a. nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi;
b. kompleksitas jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e; dan
c. cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Rencana pengawasan tahunan yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana detail pengawasan.
Koreksi Anda
