Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengawasan tahunan disusun dan ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk rencana pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri;
b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, untuk rencana pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur;
dan
c. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota, untuk rencana pengawasan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(2) Penyusunan rencana pengawasan tahunan dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Dalam hal suatu provinsi atau kabupaten/kota tidak memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menugaskan:
a. pejabat administrator; dan/atau
b. fungsional perencana.
Koreksi Anda
