Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pengawasan tahunan.
(2) Hasil inventarisasi disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
