Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental dilakukan terhadap: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan: 1. terdapat aduan masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau 2. terdapat laporan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengenai terjadinya keadaan darurat; dan b. aduan masyarakat atas terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang belum diketahui: 1. sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau 2. pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. (2) Terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dapat dilakukan pengawasan insidental dengan cara langsung.
Koreksi Anda