Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental dilakukan terhadap:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan:
1. terdapat aduan masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
2. terdapat laporan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengenai terjadinya keadaan darurat; dan
b. aduan masyarakat atas terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang belum diketahui:
1. sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
2. pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
(2) Terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dapat dilakukan pengawasan insidental dengan cara langsung.
Koreksi Anda
