Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan:
a. memiliki SLO paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan; atau
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang baru beroperasi paling lama 2 (dua) tahun dan berturut-turut berstatus taat berdasarkan hasil penilaian kinerja.
(2) Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data dan informasi laporan yang diberikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Dalam hal hasil penelaahan data dan informasi ditemukan kejanggalan, dilakukan pengawasan reguler secara langsung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
