Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan reguler secara langsung dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan: a. merupakan objek vital nasional atau objek pengawasan yang menjadi prioritas daerah; b. menjadi perhatian masyarakat; c. menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, serta ancaman terhadap: 1. ekosistem dan kehidupan; dan/atau 2. kesehatan dan keselamatan manusia; d. memiliki SLO lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan; e. telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau f. melakukan pelanggaran berulang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pengawasan reguler secara langsung dilakukan dengan cara: a. verifikasi lapangan; b. pemasangan alat pemantauan secara kontinu; dan/atau c. interoperabilitas informasi pemantauan secara kontinu yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda