Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan reguler secara langsung dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan:
a. merupakan objek vital nasional atau objek pengawasan yang menjadi prioritas daerah;
b. menjadi perhatian masyarakat;
c. menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, serta ancaman terhadap:
1. ekosistem dan kehidupan; dan/atau
2. kesehatan dan keselamatan manusia;
d. memiliki SLO lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan;
e. telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau
f. melakukan pelanggaran berulang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pengawasan reguler secara langsung dilakukan dengan cara:
a. verifikasi lapangan;
b. pemasangan alat pemantauan secara kontinu;
dan/atau
c. interoperabilitas informasi pemantauan secara kontinu yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
