Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. reguler; dan
b. insidental.
(2) Pengawasan reguler dilakukan dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3) Pengawasan insidental dilakukan dengan cara langsung.
Koreksi Anda
