Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan: a. profil Usaha dan/atau Kegiatan; b. aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan c. cara pengawasan. (2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan; b. bidang Usaha dan/atau Kegiatan; c. besaran nilai investasi; dan d. kepemilikian Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO. (3) Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. deskripsi proses produksi; b. perkiraan dampak penting; c. kewajiban dan larangan; d. jenis kegiatan; e. kompleksitas jenis kegiatan; f. riwayat ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan g. tren terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. pengelolaan Air Limbah; b. pengelolaan Emisi; c. pengelolaan Limbah B3; d. pengelolaan Limbah nonB3; e. pengelolaan B3; f. pengendalian kerusakan ekosistem gambut; g. pengendalian kerusakan ekosistem mangrove; h. pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun; i. pengendalian kerusakan ekosistem karst; j. pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang; k. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa; l. pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; m. pengelolaan sampah; n. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau o. kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan; b. sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan; dan c. tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan.
Koreksi Anda