Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan:
a. profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b. aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
c. cara pengawasan.
(2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
a. nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan;
b. bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c. besaran nilai investasi; dan
d. kepemilikian Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO.
(3) Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a. deskripsi proses produksi;
b. perkiraan dampak penting;
c. kewajiban dan larangan;
d. jenis kegiatan;
e. kompleksitas jenis kegiatan;
f. riwayat ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
g. tren terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengelolaan Air Limbah;
b. pengelolaan Emisi;
c. pengelolaan Limbah B3;
d. pengelolaan Limbah nonB3;
e. pengelolaan B3;
f. pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
g. pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
h. pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
i. pengendalian kerusakan ekosistem karst;
j. pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
k. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
l. pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
m. pengelolaan sampah;
n. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
o. kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan;
b. sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan; dan
c. tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan.
Koreksi Anda
