Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi: a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan; b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. riwayat penerapan Sanksi Administratif; dan/atau e. data dan informasi yang relevan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Simpel; b. sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota; c. laporan cetak yang disampaikan langsung oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. informasi profil Usaha dan/atau Kegiatan yang disediakan oleh kementerian yang membidangi urusan investasi; dan/atau e. sumber informasi terkait Lingkungan Hidup yang relevan. (3) Data dan informasi yang telah dikumpulkan digunakan sebagai dasar pelaksanaan analisis data dan informasi.
Koreksi Anda