Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi:
a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan;
b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d. riwayat penerapan Sanksi Administratif; dan/atau
e. data dan informasi yang relevan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Simpel;
b. sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;
c. laporan cetak yang disampaikan langsung oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d. informasi profil Usaha dan/atau Kegiatan yang disediakan oleh kementerian yang membidangi urusan investasi; dan/atau
e. sumber informasi terkait Lingkungan Hidup yang relevan.
(3) Data dan informasi yang telah dikumpulkan digunakan sebagai dasar pelaksanaan analisis data dan informasi.
Koreksi Anda
