Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi; dan
b. analisis data dan informasi.
Koreksi Anda
