Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pengawasan dilakukan melalui: a. inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan; b. penyusunan rencana pengawasan tahunan; dan c. penyusunan rencana detail pengawasan.
Koreksi Anda