Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Perencanaan pengawasan dilakukan melalui:
a. inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. penyusunan rencana pengawasan tahunan; dan
c. penyusunan rencana detail pengawasan.
Koreksi Anda
