Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan; dan
c. evaluasi pengawasan.
Koreksi Anda
