Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik INDONESIA.
(2) Importir yang memiliki API-U yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dan belum memiliki SKP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memiliki SKP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
