Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pemasukan ikan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA untuk keperluan umpan pada usaha penangkapan ikan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan ketentuan pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
