Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
