Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin bahwa hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA digunakan sesuai dengan maksud, tujuan, dan rencana yang diajukan, dilakukan pengawasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Petugas Karantina melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan sampai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan;
b. Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah diberikan Sertifikat Pelepasan untuk menjamin bahwa hasil perikanan tersebut digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
