Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali hasil perikanan yang berasal dari INDONESIA yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan negara tujuan, wajib dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina dalam jangka paling lama 1 (satu) hari yang meliputi: a. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Karantina Ikan dan/atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Mutu dari instansi yang berwenang; dan b. surat penolakan dari negara tujuan. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran dokumen dengan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran hasil perikanan yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA (3) Dalam pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan di kawasan pabean. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Petugas Karantina melakukan: a. penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan apabila dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan lengkap, sah, dan benar; b. tindakan pemusnahan hasil perikanan apabila dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar. (5) Pemasukan kembali hasil perikanan yang berasal dari INDONESIA yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan pada saat pengeluaran, antara lain tidak dilaporkan, tidak melalui pemeriksaan, tidak melalui tempat-tempat pengeluaran, dan/atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka hasil perikanan tersebut dikenakan tindakan pemusnahan. (6) Pemasukan kembali hasil perikanan harus melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan. (7) Biaya pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab pemilik hasil perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id