Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau c. pos pemeriksaan lintas batas Entikong.
Koreksi Anda