Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b atau Pasal 12 ayat (5) huruf b, importir atau instansi/lembaga wajib mengirim kembali hasil perikanan ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan penolakan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke negara asal, maka terhadap hasil perikanan tersebut dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
