Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan hasil perikanan yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, dikeluarkan dari kawasan pabean untuk dilakukan tindakan karantina ikan di instalasi karantina dalam rangka mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina dan pengujian mutu di laboratorium yang terakreditasi dalam rangka jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(2) Tindakan karantina ikan dan pengujian mutu dilakukan dengan pengambilan contoh oleh Petugas Karantina dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, sejak masuk ke instalasi karantina ikan.
(3) Tindakan karantina ikan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan pengujian mutu dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Selama tindakan karantina ikan dan pengujian mutu, hasil perikanan dilarang untuk:
a. dipindahtempatkan dari instalasi karantina ikan ke tempat lain;
b. dipindahtangankan dari pemilik hasil perikanan kepada pihak lain; dan/atau
c. ditukar dengan hasil perikanan dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain.
(5) Berdasarkan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Petugas Karantina menerbitkan:
a. Sertifikat Pelepasan, apabila hasil perikanan dinyatakan memenuhi persyaratan bebas hama dan penyakit ikan karantina dan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
atau
b. Surat Penolakan, apabila hasil perikanan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bebas hama dan penyakit ikan karantina dan/atau jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Sertifikat Pelepasan atau Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Dinas Provinsi terkait.
(7) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh importir atau instansi/lembaga.
Koreksi Anda
