Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen. (3) Dokumen dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (4) Dokumen dinyatakan sah apabila dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (5) Dokumen dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran hasil perikanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (6) Dalam pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan di kawasan pabean. (7) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang hasilnya berupa: a. dokumen lengkap, sah, dan benar; atau b. dokumen tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar. (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina menerbitkan: a. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen dinyatakan lengkap, sah, dan benar, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; b. Surat Penolakan, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id