Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Importir atau instansi/lembaga yang memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin Pemasukan Hasil Perikanan;
b. fotokopi penetapan instalasi karantina ikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
