Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemasukan Hasil Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA antara lain memuat:
a. nama ilmiah dan nama dagang;
b. jenis (Kode HS);
c. jumlah/volume;
d. sarana pengangkutan;
e. negara asal;
f. tempat pemasukan;
g. jadwal pemasukan; dan
h. maksud dan tujuan.
(2) Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Bentuk dan format Izin Pemasukan Hasil Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
