Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemasukan Hasil Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA antara lain memuat: a. nama ilmiah dan nama dagang; b. jenis (Kode HS); c. jumlah/volume; d. sarana pengangkutan; e. negara asal; f. tempat pemasukan; g. jadwal pemasukan; dan h. maksud dan tujuan. (2) Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (3) Bentuk dan format Izin Pemasukan Hasil Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id