Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan.
(2) Dalam melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk Tim Evaluasi.
(3) Tim Evaluasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan pemasukan hasil perikanan secara lengkap, menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima rekomendasi Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menerbitkan Izin Pemasukan Hasil Perikanan atau surat penolakan permohonan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon.
Koreksi Anda
