Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b harus melampirkan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan hasil perikanan di daerah setempat dengan memperhatikan:
a. musim tangkap untuk hasil perikanan dari usaha perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk hasil perikanan dari usaha perikanan budidaya; dan
b. pasokan dari sentra produksi lainnya di INDONESIA.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh dinas provinsi dimana hasil perikanan akan digunakan.
Koreksi Anda
