Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau instansi/lembaga wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. nama ilmiah dan nama dagang;
c. jenis (Kode HS 10 digit);
d. jumlah/volume dan spesifikasi;
e. negara asal;
f. sarana pengangkutan;
g. tempat pemasukan/tempat peruntukan;
h. jadwal pemasukan; dan
i. sumber bahan baku hasil perikanan.
(3) Importir yang memiliki API-P dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi SKP dan fotokopi Sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atas UPI yang dimiliki; dan
b. surat rekomendasi dari dinas provinsi.
(4) Importir yang memiliki API-U dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi SKP; dan
b. surat rekomendasi dari dinas provinsi.
(5) Importir selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), wajib melampirkan dokumen analisis risiko importasi ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya apabila:
a. akan melakukan pemasukan hasil perikanan yang berasal dari negara-negara bukan anggota OIE;
b. akan melakukan pemasukan hasil perikanan yang berasal dari negara-negara anggota OIE berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk.
(6) Instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk, dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen analisis risiko importasi ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
(7) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), importir atau instansi/lembaga tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
