Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan serta dilampiri dengan:
a. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Karantina Ikan dan/atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Mutu dari instansi yang berwenang di negara asal;
b. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal;
c. hasil uji laboratorium yang terakreditasi dari negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, kontaminan, dan bahan kimia berbahaya lainnya, serta memilki bobot tuntas paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) untuk produk beku, sesuai dengan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. keterangan label dan iklan pangan; dan
e. Sertifikat GAP untuk hasil perikanan budidaya.
Koreksi Anda
