Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh importir hanya dapat digunakan untuk:
a. bahan baku UPI yang menghasilkan produk akhir berupa industri pengalengan dan tepung agar;
b. bahan baku UPI untuk diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan;
d. bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu;
e. keperluan konsumsi hotel dan restoran; dan/atau
f. keperluan pasar moderen.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis-jenis hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
