Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan;
b. pemeriksaan hasil perikanan;
c. pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan; dan
d. pemasukan kembali hasil perikanan.
Koreksi Anda
