Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan; b. pemeriksaan hasil perikanan; c. pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan; dan d. pemasukan kembali hasil perikanan.
Koreksi Anda