Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
2. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
3. Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran untuk memperoleh hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
6. Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
8. Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
9. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.
10. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Mutu adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tersebut aman untuk tujuan konsumsi manusia.
11. Pengawas Mutu adalah Pegawai Negeri yang mempunyai kompetensi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang ditunjuk oleh Menteri atas rekomendasi dari Otoritas Kompeten.
12. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
13. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari Otoritas Kompeten.
14. Good Aquaculture Practices yang selanjutnya disingkat GAP adalah pedoman dan tata cara budidaya termasuk memelihara dan/atau membesarkan hasil perikanan serta memanen hasilnya dengan baik dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, benih, obat ikan, residu dan bahan kimia serta bahan biologis.
15. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.
16. Instansi/lembaga adalah Pemerintah atau pemerintah daerah dan perwakilan negara sahabat.
17. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat yang digunakan untuk mengolah ikan.
18. Laboratorium adalah laboratorium penguji yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian mutu hasil perikanan sesuai dengan parameter yang diperlukan.
19. Office International des Epizooties yang selanjutnya disingkat OIE adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.
20. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
22. Kepala Badan adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
23. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Koreksi Anda
