Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per11-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per11-men-2012 Tahun 2012 tentang KURIKULUM SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH EDISI 2012
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.36/MEN/2007 tentang Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Edisi 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
