Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per11-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per11-men-2012 Tahun 2012 tentang KURIKULUM SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH EDISI 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan, dan potensi wilayah/komoditi unggulan. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada silabus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per11-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id