Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan apabila terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri. (2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dilimpahkan dan ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id