Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
SKPD yang melaksanakan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kinerja yang tidak baik (tidak merealisasikan program dan kegiatan) serta tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara tertib dapat dipertimbangkan sanksi berupa pengurangan/penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
