Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h meliputi kegiatan:
a. pembinaan dan koordinasi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan;
b. pembinaan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keuangan kelautan dan perikanan; dan
c. pengembangan data statistik dan informasi kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
