Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi kegiatan:
a. peningkatan operasional pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan;
b. peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan;
c. peningkatan operasional pengawasan sumber daya kelautan;
d. penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan;
e. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
