Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi kegiatan:
a. penataan ruang dan perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. pengelolaan dan pengembangan konservasi dan kawasan dan jenis ikan;
c. pendayagunaan pesisir dan lautan;
d. pendayagunaan pulau-pulau kecil;
e. pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha;
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Koreksi Anda
