Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2012 yang dilimpahkan kepada gubernur merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik bidang kelautan dan perikanan.
(2) Sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2012 yang ditugaskan pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2012 yang dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah terdiri atas program yang meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b. peningkatan produksi perikanan budidaya;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d. pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
h. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
