Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Pada akhir tahun anggaran 2012 Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3).
Koreksi Anda
