Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri dan keanggotaannya terdiri atas unsur dari Sekretariat Jenderal dan unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi/dinas terkait dalam penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; dan
b. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
Koreksi Anda
