Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pembinaan program/kegiatan dan pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
