Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah kabupaten/kota menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
