Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup:
a. pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
b. pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya;
c. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran;
d. pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
g. pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.
(2) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana perikanan tangkap, yang terdiri atas kapal penangkap ikan berukuran 3 (tiga) GT sampai dengan kurang dari 30 (tiga puluh) GT, mesin utama/bantu kapal penangkap, alat penangkapan ikan yang diijinkan dan ramah lingkungan, alat bantu penangkapan, dan sarana penanganan ikan di atas kapal;
b. penyediaan sarana perikanan tangkap, yang terdiri atas kapal penangkap ikan kurang dari 3 (tiga) GT untuk perairan umum;
c. alat penangkapan ikan yang diijinkan, yang tidak mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan;
d. alat bantu berupa sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai alat penangkapan dan alat bantu penangkapan;
e. sarana penanganan ikan diatas kapal disesuaikan dengan kebutuhan, dapat berupa refrigerated sea water, palka berinsulasi, cool box, dan peralatan serta perlengkapan dalam satu kesatuan sistem rantai dingin (cold chain system) di atas kapal penangkap ikan; dan
f. pengembangan pelabuhan perikanan dengan kelas pangkalan pendaratan ikan atau belum memiliki klas yang terdiri atas fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang.
(3) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan balai benih, unit perbenihan rakyat dan/atau hatchery skala rumah tangga, dan penyediaan induk/calon induk/benih calon induk dan pakan; dan
b. pengembangan kawasan perikanan budidaya terdiri atas pembangunan/pengembangan sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidaya laut budidaya laut, kawasan budidaya air payau, dan kawasan budidaya air tawar, kantor dan peralatan Unit Pelayanan Pengembangan.
(4) Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan meliputi penyediaan bangsal pengolahan hasil perikanan dengan Tipe C, SNI Nomor 7331:2007, rehabilitasi bangsal pengolahan hasil perikanan, serta penyediaan peralatan pengolahan hasil perikanan sederhana, penyediaan gudang beku skala kecil, penyediaan pabrik es skala kecil, penyediaan ruangan berpendingin skala kecil, rehabilitasi gudang beku, rehabilitasi pabrik es, rehabilitasi ruangan berpendingin, serta penyediaan peralatan sistem rantai dingin sederhana; dan
b. Penyediaan/rehabilitasi sarana dan sarana pemasaran meliputi, penyediaan depo pemasaran hasil perikanan skala kecil, rehabilitasi depo pemasaran hasil perikanan, penyediaan dan/atau rehabilitasi tempat pemasaran benih ikan, penyediaan kios mini pemasaran hasil ikan, pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 2 (dua), rehabilitasi pasar ikan tradisional, serta penyediaan peralatan pemasaran sederhana.
(5) Pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyediaan sarana pemberdayaan, terdiri atas sarana air bersih, sarana penerangan energi surya, dan jalan kampung/desa;
b. penyediaan prasarana pemberdayaan, terdiri atas tambatan kapal/perahu, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, dan pondok wisata; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, terdiri atas gedung dan bangunan prasarana untuk pengelolaan kawasan konservasi, sarana peralatan dan mesin, dan sarana pendukung lainnya.
(6) Pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. penyediaan bangunan pos pengawas termasuk di Perairan Umum Daratan;
b. garasi speed boat;
c. speed boat pengawasan ukuran panjang 8 (delapan) meter dan/atau 12 (duabelas) meter;
d. penyediaan perahu motor untuk pengawasan POKMASWAS;
e. penyediaan alat komunikasi pengawasan; dan
f. garasi speed boat pengawasan;
(7) Pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. bangunan pos penyuluhan perikanan;
b. kendaraan operasional roda 2 (dua);
c. kendaraan operasional roda 4 (empat) khusus kawasan minapolitan;
d. speed boat penyuluhan;
e. perahu motor penyuluhan; dan
f. peralatan penyuluhan.
(8) Penembangan sarana statistik perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. kendaraan roda 2 (dua) petugas statistik;
b. peralatan pengolah data; dan
c. perahu motor sarana statistik.
Koreksi Anda
