Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mencakup:
a. kapal penangkap ikan; dan
b. alat penangkapan ikan.
(2) DAK provinsi bidang kelautan dan perikanan yang mencakup kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kapal penangkap ikan, yang terdiri atas kasko kapal, mesin penggerak kapal (marine engine) dan perlengkapannya, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan, peralatan dan perlengkapan kapal, peluncuran, sea trial, fishing trial, dokumen kapal dan serah terima kapal dengan ukuran kapal lebih besar atau sama dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 60 (enam puluh) GT; dan
b. alat penangkapan ikan, yang terdiri atas jaring insang (gill net), hutate (pole and line), rawai dasar (bottom long line), pancing ulur (hand line), pukat cumi (bouke ami/drop net), pukat cincin mini (mini purse seine), dan rawai tuna (tuna long line).
Koreksi Anda
