Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup:
a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
