Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
d. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
e. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
