Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pada akhir tahun anggaran Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
