Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas: a. Laporan manajerial yang meliputi perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut; b. Laporan akuntabilitas meliputi laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan barang yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (2) SKPD provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kemajuan kegiatan, permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan setiap triwulan kepada Menteri dalam hal ini melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. (5) Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada Gubernur. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda