Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; dan
b. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
Koreksi Anda
