Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; dan b. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
Koreksi Anda