Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda